Semarang, Formacipress.com - Cara mengurus, mendaftarkan, atau mendapatkan Hak Cipta atau Hak Kekayaan Intelektual itu gampang. Hak Cipta adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Hak cipta sering disebut Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.
Untuk memudahkan itu, CV. Pilar Nusantara siap membantu Anda untuk mendapatkan sertifikat Hak Cipta/Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tersebut.
Informasi dan prosedur cara mengurusi HAKI/HKI lebih lanjut, silakan klik atau download dokumen di bawah ini: MEKANISME HAK CIPTA dan SURAT PERNYATAAN
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.