Judul: Cerdas Bermedia Sosial dari Kacamata Hukum Dr. Kadarudin
ISBN: 978-623-7590-94-1
Cetakan: I, Agustus 2020
Tebal: 15,5 x 23 cm, xii + 180
Halaman
Penulis: Dr. Kadarudin, S.H.,
M.H., CLA.
Penyunting: Hamidulloh Ibda
Desain Sampul: Pilar Nusantara
Diterbitkan: CV. Pilar Nusantara
Harga: Rp 80.000 (Belumg ongkir)
Rasa syukur yang tak terhingga
kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kesempatan dan kemudahan yang diberikan
sehingga Buku dengan judul “Cerdas Bermedia Sosial dari Kacamata Hukum Dr.
Kadarudin” dapat selesai, walaupun dalam wujud yang sangat sederhana di tengah
pandemi Covid-19 di Indonesia dan dunia. Materi Buku ini merupakan kumpulan
tulisan dan opini dari beberapa sumber yang telah penulis saring dan sesuaikan
dengan konteks judul dan maksud yang dicapai dari penulisan buku ini, sehingga
sangat berguna bagi para milenial dan pengguna media sosial sebagai pegangan
dalam membantu memahami dan menambah referensi dalam menggunakan media
sosialnya secara cerdas dan bijak.
Materi buku ini terdiri atas
Pendahuluan yang memuat Fungsi Utama Media, Perkembangan Media Sosial, Media
Sosial (Medsos) atau Sosial Media (Sosmed), Fungsi dan Tujuan Penggunaan Media
Sosial, serta Generasi Tradisionalis, X, Y (Milenial), Z, dan Alpha. Bagian
kedua buku ini membahas mengenai Media Sosial 10 Jenis Media Sosial yang
terdiri dari Layanan Blog (Blogging), Layanan Blog Micro (Microblogging),
Layanan Jejaring Sosial (Social Network), Platform Perdagangan Elektronik
(E-commerce Platform), Layanan Permainan (Social Game), Layanan Berbagi Media
(Media Sharing), Layanan Forum (Forum Service), Layanan Kolaborasi
(Collaboration Service), Layanan Web (Bookmarking Sites), dan Layanan Diskusi
(Discuss Service). Bagian ketiga buku ini membahas dampak positif dan negatif
dari penggunaan media sosial. Bagian keempat buku ini membahas UU RI Nomor 11 Tahun
2008 dan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 sebagai aturan hukum mengenai media sosial.
Bagian kelima buku ini membahas beberapa kasus hukum yang terkait dengan
penggunaan media sosial, seperti kasus Y (2016), kasus SF (2017), kasus H
(2017), kasus A dan S (2017), kasus AD (2017), kasus MG (2017), kasus HDL
(2018), asus BY (2016), dan kasus J (2020). Bagian keenam buku ini membahas
tips-tips cerdas dalam menggunakan media sosial, yakni Pahami Aturan Hukum
Terkait Media Sosial, Hindari Akun-Akun Negatif, Periksa Kembali Sebelum
Membagikan Konten, Gunakan Media Sosialmu untuk Pengembangan Diri, Jadikan
Media Sosialmu Sebagai Sarana Personal Branding, dan Hindari Kecanduan Media
Sosial, tentunya hal ini diharapkan agar para pembaca sekalian dapat terhindar
dari jerat hukum, dan bagian akhir buku ini adalah bagian penutup yang berisi
summary dari keseluruhan isi buku.
Penerbitan buku ini dimaksudkan
agar dapat berkontribusi dalam memajukan dan mencerdaskan kehidupan bangsa,
utamanya bagi para generasi milenial agar bijak menggunakan media sosialnya
untuk hal-hal yang baik saja. Dengan demikian, selain dapat terhindar dari
jerat hukum dalam penggunaan media sosial yang menyimpang dari peruntukan dan
fungsinya, juga para milenial dapat berkontribusi positif dalam pembangunan
nasional negara kita tercinta ini (Indonesia). Oleh karenanya, penulis
berterima kasih kepada penerbit Formaci Press, karena penerbitannya sehingga
tulisan ini sampai di tangan para pembaca sekalian.
Penulis menyadari bahwa buku ini
masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu dengan segala kerendahan hati kami
mengharapkan kritik dan masukan yang sifatnya membangun guna perbaikan dan
penyempurnaan penulisan buku-buku selanjutnya. Harapan kami, semoga buku ini
dapat berguna dalam perkembangan ilmu pengetahuan di bidang ilmu hukum, dan
memperbaiki penggunaan media sosial oleh para milenial sebagai generasi penerus
di masa yang akan datang.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.