Now you can Subscribe using RSS

Submit your Email

Minggu, 04 Oktober 2020

Review Buku Cerdas Bermedia Sosial dari Kacamata Hukum Dr. Kadarudin

formacipress.com


Judul: Cerdas Bermedia Sosial dari Kacamata Hukum Dr. Kadarudin

ISBN: 978-623-7590-94-1

Cetakan: I, Agustus 2020

Tebal: 15,5 x 23 cm, xii  + 180  Halaman

Penulis: Dr. Kadarudin, S.H., M.H., CLA.

Penyunting:  Hamidulloh Ibda

Desain Sampul: Pilar Nusantara

Diterbitkan: CV. Pilar Nusantara

Harga: Rp 80.000 (Belumg ongkir)


 

Rasa syukur yang tak terhingga kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kesempatan dan kemudahan yang diberikan sehingga Buku dengan judul “Cerdas Bermedia Sosial dari Kacamata Hukum Dr. Kadarudin” dapat selesai, walaupun dalam wujud yang sangat sederhana di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia dan dunia. Materi Buku ini merupakan kumpulan tulisan dan opini dari beberapa sumber yang telah penulis saring dan sesuaikan dengan konteks judul dan maksud yang dicapai dari penulisan buku ini, sehingga sangat berguna bagi para milenial dan pengguna media sosial sebagai pegangan dalam membantu memahami dan menambah referensi dalam menggunakan media sosialnya secara cerdas dan bijak.

Materi buku ini terdiri atas Pendahuluan yang memuat Fungsi Utama Media, Perkembangan Media Sosial, Media Sosial (Medsos) atau Sosial Media (Sosmed), Fungsi dan Tujuan Penggunaan Media Sosial, serta Generasi Tradisionalis, X, Y (Milenial), Z, dan Alpha. Bagian kedua buku ini membahas mengenai Media Sosial 10 Jenis Media Sosial yang terdiri dari Layanan Blog (Blogging), Layanan Blog Micro (Microblogging), Layanan Jejaring Sosial (Social Network), Platform Perdagangan Elektronik (E-commerce Platform), Layanan Permainan (Social Game), Layanan Berbagi Media (Media Sharing), Layanan Forum (Forum Service), Layanan Kolaborasi (Collaboration Service), Layanan Web (Bookmarking Sites), dan Layanan Diskusi (Discuss Service). Bagian ketiga buku ini membahas dampak positif dan negatif dari penggunaan media sosial. Bagian keempat buku ini membahas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 dan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 sebagai aturan hukum mengenai media sosial. Bagian kelima buku ini membahas beberapa kasus hukum yang terkait dengan penggunaan media sosial, seperti kasus Y (2016), kasus SF (2017), kasus H (2017), kasus A dan S (2017), kasus AD (2017), kasus MG (2017), kasus HDL (2018), asus BY (2016), dan kasus J (2020). Bagian keenam buku ini membahas tips-tips cerdas dalam menggunakan media sosial, yakni Pahami Aturan Hukum Terkait Media Sosial, Hindari Akun-Akun Negatif, Periksa Kembali Sebelum Membagikan Konten, Gunakan Media Sosialmu untuk Pengembangan Diri, Jadikan Media Sosialmu Sebagai Sarana Personal Branding, dan Hindari Kecanduan Media Sosial, tentunya hal ini diharapkan agar para pembaca sekalian dapat terhindar dari jerat hukum, dan bagian akhir buku ini adalah bagian penutup yang berisi summary dari keseluruhan isi buku.

Penerbitan buku ini dimaksudkan agar dapat berkontribusi dalam memajukan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, utamanya bagi para generasi milenial agar bijak menggunakan media sosialnya untuk hal-hal yang baik saja. Dengan demikian, selain dapat terhindar dari jerat hukum dalam penggunaan media sosial yang menyimpang dari peruntukan dan fungsinya, juga para milenial dapat berkontribusi positif dalam pembangunan nasional negara kita tercinta ini (Indonesia). Oleh karenanya, penulis berterima kasih kepada penerbit Formaci Press, karena penerbitannya sehingga tulisan ini sampai di tangan para pembaca sekalian.

Penulis menyadari bahwa buku ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu dengan segala kerendahan hati kami mengharapkan kritik dan masukan yang sifatnya membangun guna perbaikan dan penyempurnaan penulisan buku-buku selanjutnya. Harapan kami, semoga buku ini dapat berguna dalam perkembangan ilmu pengetahuan di bidang ilmu hukum, dan memperbaiki penggunaan media sosial oleh para milenial sebagai generasi penerus di masa yang akan datang.

formacipress.com / Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Coprights @ 2017 Blogger Templates