Penulis: Ernest Sengi, SH., MH
Editor: Usak, M.H dan Jefrey Oxianus Sabarua, M.Pd
ISBN: 978-602-51368-5-6
Cetakan: I, 2018
Tebal: 21 x 14 cm, xii + 168 Halaman
Diterbitkan: CV. Pilar Nusantara
Harga: Rp 50.000 (belum termasuk ongkir)
Distributor: (024) 76423442 / 08562674799
Email : pilarnusapress@gmail.com
Baca: Cara Beli Buku "Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Dalam buku ini, penulis mencoba mengritisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya Pasal 27 ayat (3) tentang tindak pidana pencemaran nama baik/penghinaan, di mana dengan adanya kasus Prita Mulyasari, penulis merasa bahwa formulasi Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut perlu diperbaiki sehingga menjamin adanya kepastian hukum serta keadilan.
Oleh sebab itu, perlu dilakukan kajian yang dilakukan melalui pendekatan kebijakan hukum pidana. Penulis menyadari bahwa selesainya buku ini tidak terlepas dari bantuan dan kerja sama orang-orang di sekitar yang telah dan selalu memberikan semangat, bimbingan, motivasi, serta bantuan baik materil/imateril.
Buku ini merupakan hasil penelitian penulis yang berjudul “Kebijakan Formulasi Hukum Pidana terkait Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang I.T.E (Suatu Analisis Putusan Pengadilan Kasus Prita Mulyasari)”. Ada kebutuhan dunia hukum, maka buku ini hadir ikut memberikan sumbangsih bagi supremasi hukum di Indonesia.
Lahirnya Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menjadikan aktivitas masyarakat Indonesia di dunia cyber menjadi harus lebih hati-hati karena ada begitu banyak perbuatan yang dapat dikriminalisasi.
Salah satu perbuatan yang dikriminalisasi dalam UU ITE tersebut adalah delik/tindak pidana pencemaran nama baik yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (3). Namun dalam penerapan hukumnya, formulasi Pasal 27 ayat (3) UU ITE sering mengalami masalah terkait rumusan pasal yang dinilai tidak menjamin adanya kepastian hukum serta keadilan, karena rumusan norma dalam pasal tersebut masih sering ditafsirkan secara berbeda di kalangan penegak hukum dan mengakibatkan penerapan hukum yang salah. Permasalahan penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE pertama kali terjadi pada kasus Prita Mulyasari tahun 2009 yang menjadi isu hukum dalam penelitian ini.
Permasalahan tersebut terlihat ketika beberapa lembaga Pengadilan (Pengadilan Negeri, MA-Kasasi dan MA-PK) yang memeriksa dan memutus kasus ini memiliki pertimbangan dan pendapat yang berbeda yang berakibat pada penjatuhan putusan yang berbeda.
Perbedaan tersebut menjadikan penulis tertarik untuk membuat penelitian dan mengritisi Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan menggunakan sarana/pendekatan kebijakan hukum pidana, agar dapat menemukan kelemahan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan seterusnya dapat dilakukan upaya pembaharuan hukum. Atas proses tersebut, maka lahirnya buku yang Anda baca ini. Selamat membaca!
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.