Now you can Subscribe using RSS

Submit your Email

Selasa, 02 Mei 2017

HMJ Ilmu Pemerintahan Undip Diskusi bersama Direktur Formaci

formacipress.com

Suasana diskusi Hari Pendidikan Nasional, Selasa petang (2/5/2017) di halaman kantor Dekan FISIP Universitas Diponegoro (Undip) Tembalang, Semarang .

Semarang, Penerbitformaci.id – Dalam rangka rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, Selasa (2/5/2017), Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Pemerintahan FISIP Undip menggelar diskusi polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kebijakan UKT tersebut, sudah diterapkan sejak tahun 2013 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) di seluruh Indonesia.

“UKT, memang bertujuan memberantas pungli saat penerimaan mahasiswa baru. Kedua, meringankan beban orang tua dengan logika penyesuaian biaya kuliah sesuai dengan kondisi orang tua,” beber Hamidulloh Ibda, dosen STAINU Temanggung saat menjadi pemateri dalam diskusi tersebut.

Akan tetapi masalahnya, kata dia, UKT juga membawa dampak buruk. “Pertama, fakta riil di lapangan, banyak mahasiswa terbebani karena biaya kuliah makin mahal. Apalagi mahasiswa yang diterima di jalur Ujian Mandiri (UM) karena otomatis masuk golongan 7 yang jumlah UKT-nya sangat mahal,” tegas dia dalam diskusi yang dimoderatori Yafi Ananta pengurus HMJ Ilmu Pemerintahan FISIP Undip tersebut.

Seperti diketahui, biaya studi di PTN/PTAIN menggunakan sistem UKT yang dirumuskan berdasarkan BKT. Sistem UKT terdiri atas golongan 1 sampai 7. Terdapat perbedaan dari setiap jalur dari sistem ini yaitu Program Sarjana Strata 1 (S1) dan Program Diploma III (D3). Jalur itu, untuk S1 dan D3 yaitu jalur SNMPTN, SBMPTN; dan jalur Ujian Mandiri UM).

“Sesuai jalur itu, penentuan UTK di tiap PTN/PTAIN juga berbeda tiap kampus. Apalagi, bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) seperti Undip, UGM, UI, maka dekan berhak melakukan otonomisasi standar pembiayaan akademik. Inilah sebabnya, ada perbedaan UKT yang signifikan antarprodi. Sama-sama di satu fakultas dan kampus, jas almamater juga sama, namun besaran UKT beda,” beber dia.

Bebas Pungli
Jika sekadar ingin memutus pungli saat penerimaan mahasiswa, kata Ibda, sebenarnya pemerintah tidak perlu menerapkan UKT. “Sebab, jagat akademik harus steril, bebas pungli, korupsi, maka selalu diawasi BPK, KPK dan juga Kemenristek Dikti serta Kopertis secara berkala. Jadi, sebenarnya UKT ini produk coba-coba yang mengakibatkan mahasiswa angkatan 2013-sekarang menjadi kelinci percobaan,” tukas penulis buku Demokrasi Setengah Hati tersebut.

Secara kualitatif, kata dia, hampir di tiap nurani mahasiswa yang kurang mampu pasti merasa keberatan dengan UKT. “Maka, suara-suara mahasiswa di persimpangan jalan menyebut UKT dengan sinisme yang melahirkan akronim UKT menjadi “Uang Kuliah Termahal”, atau “Uang Kuliahku Tertilep” bahkan “Uang Kuliah Tabungan”, “Uang Kuliah Titipan” yang puncaknya menjadi OKT, yaitu “Ora Kuat, Tuhan!” kata dia.

Direktur Forum Muda Cendekia (Formaci) ini juga berahap agar UKT tidak melahirkan kejahatan akademik. “Mengapa? Karena banyak kasus manipulasi data keluarga, kekayaan orang tua yang disembunyikan. Contohkan saja status orang tua, ada yang rela mengubah KTP berstatus pekerjaan wiraswasta yang asalnya PNS. Ini jelas-jelas, UKT menjadi embrio dosa akademik,” kata dia dalam diskusi yang dihadiri puluhan mahasiswa tersebut.

Di sisi lain, papar dia, data yang diberikan calon mahasiswa mulai dari jenis rumah, luas tanah, status kepemilikan, juga kepemilikan harta benda seperti emas, sawah, kendaraan dan lainnya juga banyak yang dipalsukan.

Ia berharap, agar UKT benar-benar tepat dan objektif. “Harapan kita tentunya tidak hanya masalah bebas pungutan liar saat penerimaan mahasiswa. Namun juga berkaitan data yang diberikan calon mahasiswa kepada kampus saat pemberkasan. Di sisi lain, juga perlu pengawasan berkala agar tipa kampus yang sudah PTN-BH tidak sewenang-wenang melakukan kebijakan tanpa memerhatikan nasib mahasiswa dan orang tua mereka,” tegas dia. (Hms).

formacipress.com / Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Coprights @ 2017 Blogger Templates